Milenial

welcome to our blog

We are Magcro

An article is a word that modifies or describes the Noun. It is used before the noun to show whether it refers to something specific or not. So,
in a way, articles can also be described as a type of adjectives as they also tell us something about the nouns, like adjectives.

Articles are found in many Indo-European, Semitic, and Polynesian languages but formally are absent from some large languages of the world, such as Indonesian, Japanese, Hindi and Russian.
Diberdayakan oleh Blogger.

Featured post

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challenge art challenge poses manga drawing reference poses drawing tips drawing stuff drawing ideas.

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challe...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

About

Featured Posts

Follow us

Site Links

Featured Posts

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

  • Yang harus diwaspadai ialah ketika statusnya sudah menjadi PNS terjebak dengan zona kondusif Pesan Mendikbud: Jangan Malas Kalau Sudah PNS
    Yang harus diwaspadai ialah ketika statusnya sudah menjadi PNS terjebak dengan zona aman.
    Jangan hanya rajin dikala belum diangkat dan begitu menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) malah jadi malas mengajar. Pesan ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy kepada 6.113 Guru Garis Depan (GGD) deretan angkatan CPNS tahun 2016.

    "Salah satu hal yang perlu diwaspadai ialah orang yang semula semangatnya luar biasa, kemudian ketika statusnya sudah menjadi PNS terjebak dengan zona aman. Bukan hanya zona nyaman, sebab sudah mendapat honor tetap dan pemberian kemudian semangatnya menurun dan ingin pindah," kata Muhadjir.

    Baca juga: 23 Persen Guru Malas Mengajar

    Menteri kelahiran Madiun ini juga memberikan apresiasi dan selamat kepada provinsi yang mendapat deretan GGD tahun 2016. Pihaknya berharap dengan penempatan para GGD dapat meningkatkan kinerja kawasan di bidang pendidikan.

    "Saya minta pemerintah kawasan biar para GGD tersebut dijaga baik-baik janji dan dedikasinya dalam menjalankan tugasnya mendidik di kawasan penempatan,"‎ kata Muhadjir yang kutip dari JPNN (22/02/17).

    Guru Garis Depan merupakan aktivitas afirmasi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya kawasan 3T. Hal ini sesuai dengan semangat nawacita, membangun dari pinggiran dan meningkatkan kualitas insan Indonesia.

    Sebanyak 6.113 guru akhirnya‎ dapat menyandang status CPNS. Mereka merupakan hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) GGD yang dilaksanakan tahun 2016. Formasi GGD tahun 2016 ini dikhususkan pendidikan dasar yang akan didistribusikan ke beberapa kabupaten.
  •  Kriteria Guru Penerima Insentif dari APBN Kriteria Guru Penerima Insentif dari Pemerintah
    Besaran insentif ialah Rp.300.000,- per orang per bulan.
    Guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, Pemerintah berupaya untuk membantu guru honorer atau guru bukan PNS tersebut melalui derma insentif.

    Baca: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

    Pemberian insentif ialah derma penghargaan dalam bentuk uang kepada guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun masyarakat dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus.

    Besaran insentif ialah Rp.300.000,- per orang per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan aktivitas insentif guru bukan PNS berasal dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Kriteria guru peserta insentif ialah sebagai berikut:

    1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid.

    2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik.

    3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).

    4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di tempat khusus dan guru bantu.

    5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 tahun.

    6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Mendidik bawah umur yakni pekerjaan yang sangat mulia dari yang lainnya. Meskipun begitu, masih banyak orang berpikir bahwa menjadi guru bukan sebuah kebanggaan, tidak bergengsi dan tak ada jenjang kenaikan karir yang berarti. Patut diketahui, guru yakni profesi yang sangat menjanjikan. Berikut cara efektif supaya Anda, sebagai guru mempunyai karir yang melesat dan reputasi yang baik, yang lansir dari life.idntimes.com (24/02/17).

    1. Sabar menghadapi bawah umur di sekolah. Latihlah dan percayalah Anda bisa melaksanakan itu!

    anak yakni pekerjaan yang sangat mulia dari yang lainnya 6 Cara Supaya Guru Punya Karir dan Reputasi Baik

    Guru harus mempunyai kesabaran untuk menghadapi bawah umur dengan bermacam-macam huruf dan latar belakangnya. Latihlah dan bangkit kesabaran itu di dalam diri Anda sendiri sebab kesabaran tersebut akan membawa kepada prestasi dan menjadi kenangan yang baik dari anak didik.


    2. Berusahalah mengajarkan anak untuk bisa di suatu bidang tertentu, jangan paksa mereka!

    anak yakni pekerjaan yang sangat mulia dari yang lainnya 6 Cara Supaya Guru Punya Karir dan Reputasi Baik

    Untuk menjadi guru yang baik, janganlah menuntut anak didik untuk arif dalam segala hal. Kita semua tahu bahwa insan mempunyai kekurangan dan kelebihan. Begitupun dengan anak yang mempunyai potensi kecerdasan yang berbeda. Jangan meminta murid untuk menguasai semua hal, lebih baik fokuskan pada talenta dan minatnya.


    3. Kuatkanlah spesialisasi Anda sebagai guru dan jadilah mahir dalam bidang tertentu!

    anak yakni pekerjaan yang sangat mulia dari yang lainnya 6 Cara Supaya Guru Punya Karir dan Reputasi Baik

    Sama ibarat murid-murid, Anda juga yakni orang biasa yang mempunyai kelebihan dan kekurangan. Jangan paksakan diri untuk bisa dalam segala pelajaran. Kamu harus memahami spesialisasimu terlebih dahulu, lalu terus asah dan optimalkan apa yang sudah menjadi kemampuan Anda.


    4. Ikuti pelatihan-pelatihan guru supaya kemampuan Anda terus berkembang!

    anak yakni pekerjaan yang sangat mulia dari yang lainnya 6 Cara Supaya Guru Punya Karir dan Reputasi Baik

    Untuk menjadi guru yang baik dan profesional, Anda juga harus belajar. Untuk itu, ikuti training dan seminar yang dispesialkan untuk guru. Anda akan bertemu guru-guru lain dan akan mendapat pelajaran dan pengalaman yang menarik untuk memotivasi Anda menjadi guru dengan karir yang optimal.


    5. Dengarkan anak didikmu, jadilah guru sekaligus sahabat bagi mereka semua!

    anak yakni pekerjaan yang sangat mulia dari yang lainnya 6 Cara Supaya Guru Punya Karir dan Reputasi Baik

    Anak-anak didiklah yang bisa menilai Anda dengan akurat dibanding orang lain sebab mereka telah mencicipi bagaimana rasanya diajar oleh Anda. Luangkan waktu sehabis mengajar untuk mengobrol dengan murid dan tanyalah bagaimana rasanya diajarkan oleh Anda. Ini sanggup dijadikan materi penilaian untuk diri Anda sendiri.


    6. Jangan lupa untuk terus mengevaluasi diri. Teruslah perbaiki diri semoga jadi guru yang baik!

    anak yakni pekerjaan yang sangat mulia dari yang lainnya 6 Cara Supaya Guru Punya Karir dan Reputasi Baik

    Jangan hingga lupa mengevaluasi dirimu sendiri dari dari beberapa guru atau anak didik. Evaluasi diri yakni hal yang sangat penting sebab Anda akan sanggup menciptakan dirimu jauh lebih baik dari sebelumnya dari saran orang-orang sekitarmu. Lakukanlah hal ini contohnya setiap kau tamat mengajar atau di malam hari.

    Baca juga: 9 Tipe Guru Seperti Ini yang Dibutuhkan Indonesia

    Menjadi guru yakni pekerjaan yang sangat membutuhkan kecintaan dan ketulusan yang tinggi. Anda harus mengetahui dimanakah passion Anda untuk menjadi guru dan dan jelajahi terus itu sehingga Anda menjadi lebih semangat menjalaninya.
  • Alokasi anggaran pendidikan penting untuk berinvestasi memajukan pendidikan di tempat ters Pemerintah Daerah Harus Alokasikan 20% Anggaran untuk Pendidikan
    Alokasi anggaran pendidikan penting untuk berinvestasi memajukan pendidikan di tempat tersebut
    Pemerintah tempat (Pemda) diminta serius mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam Seminar Akselerasi Mutu Pendidikan di Kawasan Indonesia Timur di Gedung Islamic Center, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (23/2). Menurutnya, tidak banyak tempat yang mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen.

    "Yang aku maksudkan di sini ialah anggaran murni tanpa dicampur dengan dana transfer dari pusat," kata Muhadjir yang kutip dari Republika (24/02/17).

    Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyebutkan kesepakatan pemda dalam mengalokasikan 20 persen anggaran untuk fungsi pendidikan, masih kurang. Ia mengingatkan, alokasi anggaran pendidikan penting untuk berinvestasi memajukan pendidikan di tempat tersebut.

    Mendikbud mengingatkan, lebih dari 60 persen alokasi fungsi pendidikan di APBN disalurkan ke tempat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara Kemendikbud, hanya mengelola sembilan persen dari total 20 persen anggaran fungsi pendidikan dari APBN.

    Baca juga: Anggaran Pendidikan Tersedot Untuk Gaji dan Tunjangan Guru

    Mendikbud beranggapan, perlu kolaborasi yang baik antara pemerintah sentra dan tempat dalam memajukan pendidikan. Dalam kesempatan tersebut pihaknyamemberi apresiasi pada pemerintah tempat di Maluku yang cukup aktif membangun sumber daya insan melalui pendidikan.
  • Dampak Buruk Jika Anak Dipaksa Pintar Semua Pelajaran Dampak Buruk Jika Anak Dipaksa Pintar Semua Pelajaran
    Itu akan membunuh abjad anak dan mengakibatkan orang yang biasa saja nantinya.
    Jangan memaksakan anak untuk pintar pada semua mata pelajaran di sekolah lantaran hal itu akan mempengaruhi moralnya. Hal ini dikatakan Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat Dr Yanuar Asri, untuk mengingatkan orangtua biar tidak memaksakan keinginannya.

    "Saat ini budaya kapitalisme orangtua terhadap anak semakin tinggi, contohnya anak lemah dalam satu atau dua pelajaran, maka ia akan melaksanakan aneka macam cara biar anaknya cendekia dalam segalanya," kata Yanuar yang kutip dari Antaranews (26/02/17).

    Saat ini marak fenomena orangtua memasukkan anaknya ke daerah les biar unggul dalam semua mata pelajaran tanpa mengukur terlebih dahulu kemampuan anak. Sehingga nanti menciptakan anak terpaksa mencar ilmu embel-embel mengenai hal yang tidak disukainya.

    Menurutnya, les itu boleh saja namun hanya sebatas untuk penyegaran kalau ada yang belum tuntas di sekolah. Bimbingan mencar ilmu itu bukan untuk menciptakan anak cendekia terhadap pelajaran yang tidak ia kuasai, namun hanya untuk memperjelas kalau ada pelajaran yang belum dipahami dikala di sekolah.

    Baca juga: Les Semestinya Tidak Ada, Itu Tanggung Jawab Guru

    Orangtua harus memahami bahwa proses pendidikan anak bukan untuk nilai-nilai di atas kertas melainkan penerapan pendidikan untuk hidup dengan beretika dan bermoral. Menurutnya, untuk apa bawah umur cendekia semua mata pelajaran tetapi tidak bermoral.

    Orangtua dihimbau biar memperlihatkan pendidikan yang sehat kepada anaknya, menyerupai menunjang cita-cita anak dengan memfasilitasi apa yang diminati. Misalnya, kata dia, anak menyukai puisi, maka berikan ia pelajaran embel-embel bahasa Indonesia dan hal-hal terkait lainnya.

    Anak-anak tidak akan menjadi unggul dikala orangtua memperlihatkan embel-embel belajar mengenai hal yang tidak ia minati. Misalnya di sekolah ia tidak unggul dalam pelajaran matematika, maka orang bau tanah jangan memaksakan kehendak biar anaknya cendekia matematika lantaran itu akan membunuh abjad anak dan mengakibatkan orang yang biasa saja nantinya.

    "Di luar negeri, banyak bawah umur yang diberi embel-embel mencar ilmu oleh orangtuanya menurut apa yang diminati oleh anak, oleh alasannya itu mereka maju dalam segala bidang," kata Yanuar.
  •  Kemdikbud fokus pada pengelolaan guru dan kualitas mencar ilmu dan mengajar Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemendikbud Fokus Tiga Hal Ini
    Untuk meningkatkan mutu pendidikan, Kemdikbud fokus pada pengelolaan guru dan kualitas mencar ilmu dan mengajar.
    Ada tiga hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah sentra untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dikatakan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad.

    Fokus pertama ialah terkait pengelolaan guru dan kepala sekolah. Hamid berharap Dinas Pendidikan melaksanakan inventarisasi guru di perkotaan dan wilayah terpencil.

    Baca juga: Kontribusi Kepala Sekolah Terhadap Disiplin Kerja Guru

    "Perhatikan kompetensi dan keterampilannya. Kepala sekolah wajib dipilih melalui seleksi, bukan ditunjuk langsung," kata Hamid yang kutip dari JPNN (27/02/17).

    Kedua terkait peningkatan akomodasi belajar. Pemerintah sentra akan meningkatkan kualitas akomodasi pendidikan dasar di seluruh Indonesia.

    "Bayangkan, 40 persen SD tidak mempunyai perpustakaan. Dan sekitar 60 persen tidak mempunyai toilet yang layak. Kami akan fokus pada penyediaan kedua akomodasi itu," terang Hamid.

    Yang terakhir ialah kualitas mencar ilmu dan mengajar. Hamid mendorong penguatan tugas pengawas sekolah, baik dalam kualitas mencar ilmu dan kelembagaan pada satuan pendidikan.
  • Dampak Jika Orangtua Kasar Pada Pendidikan Anak Dampak Jika Orangtua Kasar Pada Pendidikan Anak
    Pola pendidikan garang orangtua akan berdampak negatif terhadap akademik anak.
    Jika Anda suka berteriak, memukul atau memakai fisik untuk mendidik anak, segeralah mengubah referensi pendidikan tersebut. Seperti yang lansir dari Republika (28/02/17), sebuah studi mengungkapkan, referensi pendidikan garang orangtua akan berdampak negatif terhadap akademik anak.

    Baca juga: Anak yang Sering Bermain dengan Orangtua Akan Tumbuh Cerdas

    Berdasarkan penelitian pada 1.482 siswa dari Washington yang diikuti selama lebih sembilan tahun pada belum dewasa dari kelas tujuh hingga berakhir tiga tahun sehabis lulus Sekolah Menengan Atas menawarkan siswa yang dibesarkan garang mereka malah akan tidak mengikuti hukum orangtua.

    "Dalam penelitian kami, orangtua yang keras akan menurunkan tingkat pendidikan anak,” ujar Ketua Peneliti dari University of Pittsburgh di Pennsylvania, AS, Rochelle F. Hentges, dikutip dari Indian Express.

    Anak-anak ini sulit untuk bertanggung jawab serta akan lebih mementingkan mencari kelompok sebaya mereka. Selanjutnya, anak-anak dengan didikan yang keras akan lebih mengandalkan rekan-rekannya.

    Bukannya melaksanakan pekerjaan rumah, mereka akan memutuskan untuk menghabiskan waktu dengan teman-teman. Mereka merasa bahwa tidak ada yang salah dalam melanggar hukum untuk menjaga korelasi dengan teman-teman.

    Kondisi tersebut terperinci akan menciptakan mereka semakin terlibat dalam sikap yang lebih berisiko di usia remaja. Perempuan akan lebih terlibat dalam sikap seksual sedangkan pria dalam perbuatan yang salah menyerupai memukul dan mencuri.
  •  Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati Hati-hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana BOS
    Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan.
    Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana derma operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan abdnegara penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa menciptakan kebijakan baru.

    "Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, kalau keluar dari aturan maka, itu yakni tindakan melawan hukum, apalagi dikala ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan wacana penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang kutip dari Tribunnews (28/02/17).

    Baca juga: Komponen Pembiayaan Sesuai Juknis BOS

    Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang sanggup dipakai dan yang tidak boleh. Makara kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut niscaya tidak akan ada masalah. Bila salah sanggup berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan jadinya berurusan dengan abdnegara penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah dihentikan dipakai untuk hal-hal berikut:

    1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

    2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

    3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

    4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

    5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;

    6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

    7. Membiayai kemudahan kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

    8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);

    9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

    10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

    11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

    12. Menanamkan saham;

    13. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;

    14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

    15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

    16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

    17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dihentikan dipakai untuk membayar gaji rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

    Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, supaya semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan.
  • Cara Mengecek Keaslian Ijazah Melalui SIVIL Cara Mengecek Keaslian Ijazah Secara Online
    Mengecek keaslian ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.
    Untuk menghentikan munculnya ijazah palsu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi mengambil langkah serius dengan penomoran verifikasi ijazah secara elektronik. Menristekdikti, Mohamad Nasir, mengatakan, untuk menangkal ijazah palsu yaitu memberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil).

    SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.

    Baca juga: Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru

    Manfaat lain dari layanan yang sanggup diakses secara eksklusif oleh masyarakat ini ialah sanggup dipakai untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah. Berikut cara gampang mengecek keabsahan ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat secara online.

    Cara Mengecek Keaslian Ijazah Melalui SIVIL

    1. Klik tautan http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/

    2. Cari Perguruan Tinggi daerah Anda kuliah dengan cara tulis Kata Kunci, ibarat Universitas, Sekolah Tinggi dan lainnya

    3. Tulis nomor Ijazah atau PIN (Penomoran Ijazah Nasional).

    4. Lalui pengaman dengan menjawab pertanyaan yang ditampikan.

    Jika nomor ijazah Anda terdaftar dipangkalan dikti maka akan keluar data diri Anda, kalau tidak maka akan keluar gosip "Data tidak ditemukan di pangkalan dikti, silahkan menghubungi perguruan tinggi tinggi yang bersangkutan". Layanan ini tidak menampilkan detail ijazah dengan alasan kerahasiaan.
  • Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer
    Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru honorer.
    Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, boleh dipakai untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS dihentikan digunakan untuk membayar gaji rutin bulanan.

    Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri yaitu 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.

    Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:

    a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal).

    b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.

    c. Pegawai perpustakaan.

    d. Penjaga sekolah.

    e. Petugas satpam.

    f. Petugas kebersihan.

    Setiap pengangkatan gres untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

    Baca juga: Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS

    Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS dipakai untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD yaitu Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik.
  • Mengapa Anak SD Mulai Suka Membentuk Geng Mengapa Anak SD Mulai Suka Membentuk Geng?
    Ini yaitu bab perkembangan anak, di mana di usia sekolah 6-12 tahun itu mereka mulai mencari pertemanan.
    Memasuki usia sekolah dasar (SD), umumnya bawah umur mulai suka membentuk geng alias kelompok. Menurut psikolog anak Karina Priliani, M.Psi, hal ini alasannya yaitu perkembangan anak di usia tersebut mulai mencari pertemanan.

    "Sebenarnya ini yaitu bab perkembangan anak, di mana di usia sekolah 6-12 tahun itu mereka mulai mencari pertemanan. Ini alasannya yaitu mereka berguru mengikuti keadaan di lingkungan di luar keluarga," kata Karina yang kutip dari detikcom (03/03/17).

    Anak-anak usia SD mulai jadi mengidolakan pertemanan sehingga mulai membentuk geng. Untuk berteman, anak tentu mencari orang-orang yang sanggup menciptakan nyaman yang umumnya didapat dari suatu hal yang sama.

    Baca juga: Inilah Empat Alasan Anak Merasa Bosan di Sekolah

    Misalnya geng bawah umur dengan nilai-nilai cantik alias yang isinya bawah umur paling berilmu di kelas. Ada juga geng dengan kesukaan yang sama, contohnya sama-sama menyukai grup band tertentu. Bisa juga bawah umur membentuk geng alasannya yaitu rumahnya berdekatan.

    "Lagi-lagi ini alasannya yaitu kebutuhan sesuai perkembangan usianya, butuh interaksi melalui pertemanan," sambung Karina.

    Agar geng yang dibentuk anak tidak langsung sehingga memandang rendah teman-teman di luar gengnya, berdasarkan Karina hal ini kembali pada nilai yang diajarkan orang tua di rumah.

    Jika semenjak dini anak telah menerima pemahaman bahwa semua orang itu setara meskipun ada yang lebih pintar, lebih rupawan, maupun dari keluarga dengan perekonomian yang lebih baik, maka tidak akan memandang rendah orang lain.

    "Kalau di rumah menerima nilai bagaimana menghargai orang lain, kemudian orang tuanya memperlihatkan teladan juga, maka anak akan mengikuti. Karena anak berguru dari apa yang dilihatnya dari orang tua," terperinci Karina.
  • Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan
    Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai.
    Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih efektif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan gres terkait pengelolaan BOS. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis sebelumnya.

    "Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (04/03/17).

    Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai. Penekanan pada prosedur pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.

    Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan aba-aba presiden untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja aktivitas BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui prosedur belanja atau pengadaan e-purchasing secara sedikit demi sedikit sesuai kondisi kawasan dan sekolah.

    "Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini yaitu mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan gosip atas rincian transaksi belanja pendidikan yang dapat diakses pihak pemangku kepentingan," kata Mendikbud.

    Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Jangan Sibuk Urus SPJ

    Belanja nontunai diperlukan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memperlihatkan rasa kondusif bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Selain itu juga dapat memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.

    "Belanja nontunai juga diperlukan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban manajemen sekolah dapat dikurangi," terperinci Mendikbud,
  • Guru Diminta Kaprikornus Teladan Gemar Membaca Buku Guru Diminta Kaprikornus Teladan Gemar Membaca Buku
    Beri rujukan kepada anak bahwa membaca itu mengasikkan.
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta guru supaya jadi teladan gemar membaca buku bagi anak-anak. Mendikbud mengimbau pada orang renta dan guru jangan hanya menyuruh membaca, tetapi tidak diberikan rujukan atau teladan.

    "Beri rujukan kepada anak bahwa membaca itu mengasikkan," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (06/03/17).

    Selain menjadi teladan, guru harus membimbing belum dewasa memahami buku yang dibaca. Menurutnya, banyak cara yang sanggup dilakukan untuk membantu belum dewasa memahami buku bacaan. Salah satunya, yaitu menugaskan untuk meringkas buku yang telah dibaca.

    Baca juga: Video Panduan Program 15 Menit Membaca Buku (GLS)

    Pada pembukaan kegiatan Discovery 4, Gerakan Banyuwangi Membaca, di Taman Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Mendikbud menyampaikan menanamkan budaya membaca semenjak dini merupakan wujud dari penguatan pendidikan karakter.

    Mendikbud juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan kantor gosip Radar Banyuwangi yang telah menginisiasi kegiatan Banyuwangi Discovery 4 sebagai upaya menyosialisasikan gerakan gemar membaca.
  • Pembayaran Gaji Guru Honorer Dijanjikan Lancar Pembayaran Gaji Guru Honorer Dijanjikan Lancar
    "Pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja supaya tidak mengganggu pencairan gaji".
    Pembayaran honor guru tidak tetap (GTT) serta pegawai tidak tetap (PTT) honorer dijanjikan lancar. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta menagatakan honor mereka sanggup dibayarkan tertib setiap bulan.

    Menurut Aji, keterlambatan pembayaran honor guru honorer disebabkan proses pemberkasan yang belum rampung. Proses itu perlu mereka lalui lantaran awal 2017 merupakan masa transisi peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi.

    "Kemarin pemberkasan ada yang simpulan dan ada yang perlu dikoreksi sehingga tidak sanggup dipakai untuk pencairan anggaran guru honorer dari APBD 2017," kata Aji yang kutip dari Antaranews (07/03/17).

    Sebelumnya, seluruh guru honorer yang akan digaji melalui APBD DIY harus mempunyai Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Selanjutnya mereka juga akan mengikuti proses assesment di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk selanjutnya ditentukan sebagai guru honorer atau pegawai kontrak.

    "Sehingga pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja supaya tidak mengganggu pencairan gaji," kata Aji.

    Baca juga: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

    Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Daerah spesial Yogyakarta Wuryadi berharap sekurang-kurangnya honor guru honorer harus lebih atau minimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, kesejahteraan guru perlu diprioritaskan lantaran kiprah mereka sangat memilih masa depan bangsa.

    Selama ini tidak jarang mereka harus melaksanakan kerja sambilan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran kecilnya honor guru honorer. Di sisi lain sekolah terkadang menunjukkan beban kiprah melebihi skala honor yang diterima.
  • Jadwal pencairan pemberian sertifikasi atau Tunjangan Profesi Pendidik  Jadwal Pencairan TPP Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017
    Jadwal pencairan pemberian sertifikasi atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017.
    Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:

    a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
    b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017.
    c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
    d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.

    Bagi guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, adalah memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik sehabis data valid berdasarkan sistem.

    Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

    Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017

    Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada warta PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.
  • Jangan Mendisiplinkan Siswa dengan Kekerasan Jangan Mendisiplinkan Siswa dengan Kekerasan
    Pendekatan disiplin dengan teladan kekerasan sudah tidak relevan dikala ini.
    Para guru dingatkan suapaya tidak memakai kekerasan dalam mendisiplinkan siswa di sekolah. Menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, dikala tampil sebagai pembicara pada bimbingan teknis Perlindungan Keprofesian guru dengan tema "Perlindungan Guru Perspektif Perlindungan Anak" yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diikuti para guru dari seluruh Indonesia.

    Baca juga: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

    Susanto menyarankan dalam mendidik, guru membuatkan konsep disiplin positif. Konsep disiplin positif ialah upaya menumbuhkan kedisiplinan pada siswa dengan pendekatan yang menumbuhkan tanggung jawab, kesadaran dan komitmen. Kaprikornus sudah tidak zamannya lagi dalam mendidik menjadikan ketakutan, kegelisahan bahkan ancaman. Ia meyakini setiap anak punya potensi untuk menjadi baik dan sanggup dikembangkan dengan aneka macam pendekatan.

    "Karena itu pendekatan disiplin dengan teladan kekerasan sudah tidak relevan dikala ini," kata Susanto yang kutip dari Antaranews (08/03/17).

    Terkait dengan pernyataan bila zaman dulu guru mendidik dengan keras sehingga banyak murid yang berhasil, dia menyampaikan kalau semenjak dulu diterapkan disiplin positif maka murid jauh akan lebih sukses. Ia mengakui dikala ini guru berada dalam persoalan lantaran gamang dan takut menjalankan profesi alasannya ialah ada sejumlah guru yang tersangkut kasus aturan akhir mendisiplinkan siswa.

    "Guru harus sanggup memilah mana wilayah kekerasan dan mana wilayah pendidikan," ujarnya.

    Saat ini kasus guru yang berhadapan dengan aturan lantaran perlakuan terhadap siswa sudah jauh menurun dibandingkan sebelumnya. KPAI mengapresiasi turunnya kasus pelaporan guru oleh orang renta siswa kepada penegak hukum. Ia menyampaikan ini ialah langkah terbaik anak harus dilindungi dan guru sanggup menjalankan kiprah dengan baik.
  • Inilah Bahaya Gendong Tas Ransel Terlalu Berat Ini Bahaya Gendong Tas Ransel Terlalu Berat
    Asalkan berada dalam beban rekomendasi yakni 10-15 persen dari berat tubuh anak.
    Hasil penelitian menyatakan menggendong tas ransel yang bermuatan terlalu berat tak anggun bagi kesehatan anak. Para ilmuwan dari Spanyol itu menemukan hal ini sanggup menunjukkan tekanan besar pada tulang belakang dan punggung sehingga menjadikan sakit punggung.

    Seperti yang lansir dari Antara (09/03/17), peneliti menilik 78 belum dewasa sekolah, 43 orang di antaranya ialah anak wanita di tempat Granada, Spanyol. Mereka kemudian menguji persentase lemak para partisipan dan massa otot mereka.

    Peneliti juga menilik berat tas sekolah partisipan untuk mengetahui hubungannya dengan berat tubuh mereka. Hasilnya ditemukan, satu dari empat anak wanita membawa beban lebih dari 20 persen dari berat badannya dalam tas sekolah mereka.

    "Dua puluh tiga persen belum dewasa wanita membawa ransel di atas 20 persen dari berat tubuh mereka, jauh sekali dari berat yang dianjurkan," kata Eva Orantes, penulis utama studi dari University of Granada.

    Anak-anak lebih baik mengunakan jenis tas yang beroda (troli) atau wheelie ketimbang tas ransel. Menurut peneliti, hal ini untuk meminimalisir sakit punggung akhir membawa beban yang lebih berat, sebab sanggup melindungi punggung.

    Baca juga: Seperti Inilah SD (SD) di Jepang

    Hampir setengah dari belum dewasa membawa tas dengan bobot yang melebihi yang direkomendasikan. Sebagian besar belum dewasa yang menjadi partisipan studi mengakui merasa lelah dikala mengenakan tas ransel dan lebih mungkin untuk menderita sakit punggung.

    "Mengingat hasil studi ini, kami sanggup menyampaikan bahwa menarik troli, asalkan berada dalam beban rekomendasi yakni 10-15 persen dari berat tubuh anak, lebih bermanfaat ketimbang memakai ransel dengan berat yang sama," terang Orantes.
  • Verifikasi Data Calon Penerima Tunjangan Guru  Verifikasi Data Guru Calon Penerima Tunjangan 2017
    Para guru diminta untuk untuk melaksanakan verifikasi data mereka di dapodik dan di laman Info GTK.
    Verifikasi data calon akseptor tunjangan profesi guru tahun 2017 ialah mengenai memastikan isian riwayat honor terpola dan pangkat di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) sama ibarat di laman online Info GTK. Para guru diminta untuk untuk melaksanakan verifikasi data mereka di dapodik yang muncul secara online di laman Info GTK.

    Apabila terjadi perbedaan, silahkan cek:

    1. Pastikan Tanggal di gosip GTK muncul sehabis sync /perubahan terakhir.

    2. Pastikan yang di entry pada riwayat KGB/Pangkat Dapodik Sesuai dengan SK yang di terima oleh GTK (cek kembali TMT per golongan dan masa kerja) .

    3. Jika honor pokok di entrian dapodik sudah sesuai dengan SK berkala/pangkat tetapi di gosip gtk lebih besar cek SK berkalanya apakah tanggalnya di bawah bulan juli 2015 bila iya biarkan sebab di SK masih menggunakan honor pokok yang lama. (pastikan honor pokok yg d gosip GTK sama dengan SPJ Gaji/ PP 30 tahun 2015)

    4. Untuk KGB/Pangkat golongan tahun 2017 sementara belum di akui. masih menggunakan yang lama.

    5. Apabila Sampai tanggal 8 Maret, data di gosip gtk masih belum berubah padahal di dapodik sudah di ubah sesuai SK yang ada. Cetak gosip gtk yang ada, coret cuilan nama pangkat golongan, TMT pangkat gol, Masa Kerja, honor Pokok yang salah dan tulis sebelah kanan yang benar, serta cetak hasil screenshot riwayat KGB dan riwayat pangkat di Aplikasi Dapodik untuk lampirannya.

    6. Surat Pernyataan /Fakta intgritas diadaptasi dengan SK KGB/Berkala yang terakhir dan benar yang sudah di entrykan di dapodik..

    7. Bagi GTK yang punya SK KGB/Pangkat tahun 2017 mohon untuk melampirkan SK sebelum 2017 dan SK 2017

    8. Hal-hal tersebut diatas bertujuan untuk memvalidkan GAJI POKOK pada SKTP 2017, sebab regulasi 2017 proses pencairan santunan profesi akan menggunakan sistem pembayaran online. Makara besaran Gaji Pokok yang digunakan ialah honor pokok yang tercantum di SKTP. Maka dari itu Dinas berharap sebelum proses penerbitan SKTP dipastikan dulu bahwa Gaji Pokok GTK sudah Valid/Benar sesuai realita yang ada.

    Baca juga: Cara Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017

    SKTP terbit di semester II tahun fatwa 2016/2017 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapat santunan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2017. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun fatwa 2017/2018 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar santunan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2017 dengan data yang diperbarui kembali.
  • Cara Mengusulkan KIP Bagi Siswa yang Layak Menerima Cara Mengusulkan KIP Bagi Siswa yang Layak Menerima
    Mekanisme pengusulan bagi siswa yang tidak mempunyai KIP, tetapi layak menerima.
    Siswa yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sanggup diusulkan mendapatkan dana atau manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah selambat-lambatnya final September tahun 2017. Hal ini menurut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017.

    Adapun prosedur pengusulan bagi siswa yang tidak mempunyai KIP, tetapi layak mendapatkan yaitu sebagai berikut:

    a. Sekolah menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon akseptor dana PIP dengan prioritas sebagai berikut:

    1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

    2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

    a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

    b) Peserta didik yang terkena efek peristiwa alam;

    c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;

    d) Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;

    e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;

    f) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

    b. Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

    c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di kanal di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

    d. Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data akseptor PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

    Untuk mengakses ke laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen, Operator Sekolah tinggal login memakai User name dan password yang dipakai pada aplikasi dapodikdasmen. Besaran dana diberikan per peserta didik untuk jenjang SD (SD) yaitu Rp225.000,00 untuk satu semester.

    Baca juga: Berapa Dana yang Diterima Siswa Peserta PIP?

    Tujuan PIP yaitu untuk meningkatkan kanal bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). Sasaran PIP yaitu peserta didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun.
  • Pendidikan di Indonesia Mematikan Kreativitas Anak Pendidikan di Indonesia Mematikan Kreativitas Anak
    Kalau mereka dipaksakan belajar, begitu di usia mereka harus serius berguru malah mereka maunya main-main.
    Sistem pendidikan anak usia dini (PAUD) di Indonesia yang diterapkan sekolah dinilai justru mematikan‎ kreativitas di masa emasnya. Menurut pengamat pendidikan Indra Charismiadji, dikala ini belum dewasa dipaksakan harus dapat baca, tulis, menghitung (calistung).

    "Bagaimana dapat berkembang kalau belum dewasa kecil dipaksakan harus dapat baca, tulis, menghitung.‎ Di masa emas anak (usia 0-6 tahun), harusnya mereka dibiarkan bermain dan gembira. Dengan bermain kreativitasnya justru tumbuh," kata Indra.

    Anak-anak usia dini diharuskan dapat calistung. Ini diperparah dengan ketentuan sekolah SD yang mewajibkan anak dikala masuk harus dapat calistung. Padahal, seharusnya calistung gres diajarkan dikala anak duduk di dingklik SD.

    "PAUD itu‎ masa belum dewasa bermain sambil belajar. Kalau mereka dipaksakan belajar, begitu di usia mereka harus serius berguru malah mereka maunya main-main," kata kata Indra yang kutip dari JPNN (11/03/17).

    Baca juga: Ini Waktu yang Tepat Anak Mulai Belajar Calistung

    Itu sebabnya sistem pendidikan dasar dari sentra hingga kawasan harus sejalan. Jangan ada sekolah yang memaksakan anak PAUD dapat calistung. Selain itu, orang bau tanah juga harus diberi pengetahuan semoga tidak memaksakan anaknya dapat calistung di usia emasnya.

Comments

The Visitors says