Milenial

welcome to our blog

We are Magcro

An article is a word that modifies or describes the Noun. It is used before the noun to show whether it refers to something specific or not. So,
in a way, articles can also be described as a type of adjectives as they also tell us something about the nouns, like adjectives.

Articles are found in many Indo-European, Semitic, and Polynesian languages but formally are absent from some large languages of the world, such as Indonesian, Japanese, Hindi and Russian.
Diberdayakan oleh Blogger.

Featured post

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challenge art challenge poses manga drawing reference poses drawing tips drawing stuff drawing ideas.

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challe...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

About

Featured Posts

Follow us

Site Links

Featured Posts

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

  •  merupakan teladan atau pedoman bagi pemerintah tempat dan sekolah dalam penggunaan dana BOS Unduh Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017

    Petunjuk Teknis (Juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 merupakan teladan atau pedoman bagi pemerintah tempat dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2017. Sehingga penggunaan dana BOS sempurna sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib berguru 9 tahun secara efektif dan efisien.

    Selain itu, Juknis pengunaan dana BOS Tahun 2017 disusun dengan tujuan biar pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Draft Juknis dana BOS tahun 2017 sanggup didownload melalui tautan berikut:


    Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah yaitu data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah yaitu untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun dan Sekolah Menengah Pertama Rp1.000.000,-/siswa/tahun.

    Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP

    1. Pengembangan Perpustakaan
    2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
    3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
    5. Langganan Daya dan Jasa
    6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
    7. Pembayaran Honorarium Bulanan
    8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
    9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
    10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
    11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)

    Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu program rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah.

    Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di awal triwulan didasarkan pada data Dapodik. Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib menciptakan laporan keuangan. Tim Manajemen BOS Sekolah juga bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online.
  •  Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS 11 Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS
    Penjelasan mengenai komponen pembiayaan dari dana BOS jenjang SD.
    Besar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah yaitu data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah yaitu untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun.

    Baca juga: Dana BOS Dihentikan Jika Tak Sinkronisasi Dapodik

    Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS untuk SD dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, wajib dipakai sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Berikut komponen pembiayaan dari dana BOS.

    Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD

    1. Pengembangan Perpustakaan
    2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
    3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
    5. Langganan Daya dan Jasa
    6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
    7. Pembayaran Honorarium Bulanan
    8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
    9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
    10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
    11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)

    Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi warta secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi. Lebih rinci pada klarifikasi mengenai komponen pembiayaan dapat dibaca di Juknis BOS SD Terbaru.

    Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
  •  Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati Hati-hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana BOS
    Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan.
    Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana derma operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan abdnegara penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa menciptakan kebijakan baru.

    "Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, kalau keluar dari aturan maka, itu yakni tindakan melawan hukum, apalagi dikala ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan wacana penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang kutip dari Tribunnews (28/02/17).

    Baca juga: Komponen Pembiayaan Sesuai Juknis BOS

    Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang sanggup dipakai dan yang tidak boleh. Makara kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut niscaya tidak akan ada masalah. Bila salah sanggup berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan jadinya berurusan dengan abdnegara penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah dihentikan dipakai untuk hal-hal berikut:

    1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

    2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

    3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

    4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

    5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;

    6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

    7. Membiayai kemudahan kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

    8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);

    9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

    10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

    11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

    12. Menanamkan saham;

    13. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;

    14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

    15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

    16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

    17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dihentikan dipakai untuk membayar gaji rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

    Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, supaya semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan.
  • Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer
    Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru honorer.
    Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, boleh dipakai untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS dihentikan digunakan untuk membayar gaji rutin bulanan.

    Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri yaitu 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.

    Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:

    a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal).

    b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.

    c. Pegawai perpustakaan.

    d. Penjaga sekolah.

    e. Petugas satpam.

    f. Petugas kebersihan.

    Setiap pengangkatan gres untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

    Baca juga: Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS

    Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS dipakai untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD yaitu Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik.
  • Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan
    Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai.
    Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih efektif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan gres terkait pengelolaan BOS. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis sebelumnya.

    "Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (04/03/17).

    Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai. Penekanan pada prosedur pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.

    Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan aba-aba presiden untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja aktivitas BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui prosedur belanja atau pengadaan e-purchasing secara sedikit demi sedikit sesuai kondisi kawasan dan sekolah.

    "Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini yaitu mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan gosip atas rincian transaksi belanja pendidikan yang dapat diakses pihak pemangku kepentingan," kata Mendikbud.

    Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Jangan Sibuk Urus SPJ

    Belanja nontunai diperlukan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memperlihatkan rasa kondusif bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Selain itu juga dapat memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.

    "Belanja nontunai juga diperlukan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban manajemen sekolah dapat dikurangi," terperinci Mendikbud,
  • Dana BOS Bisa Dihapus Jika Tidak Dinikmati Siswa Dana BOS Bisa Dihapus Jika Tidak Dinikmati Siswa
    Bila siswa selama ini tidak menikmati BOS ya sia-sia pemerintah memperlihatkan subsidi.
    Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengkritik penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering tidak sempurna sasaran. Menurutnya, dana BOS dapat saja dihapuskan, kalau subsidi tersebut tidak dinikmati siswa.

    "BOS dapat saja dihapuskan, tapi yang kasihan siswanya. Namun, kalau siswa selama ini tidak menikmati BOS ya sia-sia pemerintah memperlihatkan subsidi," kata Hamid yang kutip dari JPNN (12/03/17).

    Dana BOS yang dipakai untuk membiayai honor guru honorer tak lepas dari sorotannya. Yang semestinya, dana yang dapat diambil dari BOS maksimal 15 persen, namun kenyataannya lebih dari itu.

    Hamid mengatakan, realisasi abolisi alokasi BOS untuk honor guru honorer memang masih jauh. Pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal sentra dan daerah. Akan tetapi, menurutnya, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut.

    Baca juga: Bertahap Dana BOS untuk Guru Honorer Dihapus

    Menurutnya, hal ini akan terus diupayakan mengingat dana BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa. Hal itu juga untuk mendukung kebijakan sekolah gratis dan memperluas saluran pendidikan bagi semua kalangan.

    Selain membayar honor guru honorer, dana BOS dipakai untuk membiayai komponen acara lainnya. Perpustakaan, penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, ujian atau ulangan, beli materi habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.
  • Dapodikdasmen sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah  Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS 2017
    Sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data.
    Untuk menyiapkan data sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan yakni sebagai berikut:

    1. Data siswa yang akan terhitung yakni data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2016/2017.

    2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.

    3. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB).

    4. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data anggota rombel dan pembelajaran.

    5. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id

    Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan di aplikasi Dapodikdasmen tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana BOS.

    Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

    Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa, besar satuan biaya untuk tingkat SD (SD) yakni Rp 800.000,-/siswa/tahun. Supaya dana BOS yang diterima tepat, maka sebelum tanggal 30 April 2017 sekolah harus memastikan data Dapodikdasmen sudah lengkap dan valid.
  • mudahan dibayar alasannya yaitu sudah banyak utang di warung Gaji Sering Terlambat Guru Honorer Terpaksa Utang
    Nasib yang beliau alami juga dirasakan oleh ribuan guru honorer lainnya.
    Selama ini, honor guru honorer dibayar dari dana derma operasional sekolah (BOS). Mereka mengandalkan honor sebagai seorang guru honorer untuk mencukup kebutuhan dapur. Namun, alasannya yaitu honor yang dibutuhkan sering terlambat alasannya yaitu dana BOS belum cair, mereka pun terpaksa melaksanakan pinjaman.

    Baca juga: Hanya 15 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

    Para guru honorer di Kota Pekanbaru, Riau, sudah dua bulan tidak mendapatkan gaji. Salah satu guru honorer yang tidak ingin disebutkan namanya, menyerupai yang kutip dari JPNN (21/03/17) berharap gajinya segera dibayar sehingga sanggup membayar utang di warung serta memenuhi kebutuhan sehari hari.

    "Ya pasrah saja mudah-mudahan pekan ini sanggup dibayar sekolah. Karena sudah banyak utang di warung," ungkapnya.

    Ia menjadi seorang guru semenjak enam tahun berjalan. Meski tamatan sarjana beliau rela menjadi guru honorer yang mengajar di sekolah dasar (SD). Ia ingin pemerintah memperlihatkan perhatian terhadap guru honorer. Menurutnya selama ini guru honorer menyerupai tidak diperhatikan, berbeda dengan guru PNS yang hidupnya sejahtera.

    Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd menyampaikan pencairan dana BOS sangat ketat. Kepala sekolah wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban pemakaian dana BOS triwulan sebelumnya gres dana itu sanggup dicairkan. Ia juga menyampaikan pemerintah kota telah mengusulkan alokasi dana untuk insentif guru honorer sebesar Rp 600 ribu/bulan.

Comments

The Visitors says