Milenial

welcome to our blog

Monday, March 31, 2025

We are Magcro

An article is a word that modifies or describes the Noun. It is used before the noun to show whether it refers to something specific or not. So,
in a way, articles can also be described as a type of adjectives as they also tell us something about the nouns, like adjectives.

Articles are found in many Indo-European, Semitic, and Polynesian languages but formally are absent from some large languages of the world, such as Indonesian, Japanese, Hindi and Russian.
Diberdayakan oleh Blogger.

Featured post

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challenge art challenge poses manga drawing reference poses drawing tips drawing stuff drawing ideas.

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challe...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

About

Featured Posts

Follow us

Site Links

Featured Posts

97

Posts

1

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

    Posted by: guru ppkn cerdas Posted date: Februari 21, 2020 / comment : 0

    Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru Ini Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru
    Inilah besaran proteksi profesi yang diterima guru PNS dan bukan PNS sesuai petunjuk teknis (juknis).
    Sasaran penerima proteksi profesi adalah guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Besaran proteksi profesi bagi guru sebagai berikut:

    1. Guru PNS diberikan proteksi sebesar honor pokok per bulan.

    2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan proteksi sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan proteksi profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sesuai petunjuk teknis (Juknis) wacana penyaluran proteksi profesi guru, penyaluran proteksi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November.

    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Ini Klarifikasi Tahap Prakondisi Sergur Tahun 2017
    Previous
    Tipe-Tipe Guru Ibarat Ini Akan Disukai Siswanya
    Pages 14123456 »

    Tidak ada komentar:

    Leave a Reply

Widget by-bIogger