Milenial

welcome to our blog

We are Magcro

An article is a word that modifies or describes the Noun. It is used before the noun to show whether it refers to something specific or not. So,
in a way, articles can also be described as a type of adjectives as they also tell us something about the nouns, like adjectives.

Articles are found in many Indo-European, Semitic, and Polynesian languages but formally are absent from some large languages of the world, such as Indonesian, Japanese, Hindi and Russian.
Diberdayakan oleh Blogger.

Featured post

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challenge art challenge poses manga drawing reference poses drawing tips drawing stuff drawing ideas.

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challe...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

About

Featured Posts

Follow us

Site Links

Featured Posts

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

    Posted by: guru ppkn cerdas Posted date: Februari 21, 2020 / comment : 0

    Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan
    Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai.
    Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih efektif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan gres terkait pengelolaan BOS. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis sebelumnya.

    "Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (04/03/17).

    Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai. Penekanan pada prosedur pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.

    Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan aba-aba presiden untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja aktivitas BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui prosedur belanja atau pengadaan e-purchasing secara sedikit demi sedikit sesuai kondisi kawasan dan sekolah.

    "Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini yaitu mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan gosip atas rincian transaksi belanja pendidikan yang dapat diakses pihak pemangku kepentingan," kata Mendikbud.

    Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Jangan Sibuk Urus SPJ

    Belanja nontunai diperlukan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memperlihatkan rasa kondusif bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Selain itu juga dapat memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.

    "Belanja nontunai juga diperlukan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban manajemen sekolah dapat dikurangi," terperinci Mendikbud,

    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Posting Lebih Baru
    Previous
    Posting Lama

    Tidak ada komentar:

    Leave a Reply

Comments

The Visitors says