Milenial

welcome to our blog

We are Magcro

An article is a word that modifies or describes the Noun. It is used before the noun to show whether it refers to something specific or not. So,
in a way, articles can also be described as a type of adjectives as they also tell us something about the nouns, like adjectives.

Articles are found in many Indo-European, Semitic, and Polynesian languages but formally are absent from some large languages of the world, such as Indonesian, Japanese, Hindi and Russian.
Diberdayakan oleh Blogger.

Featured post

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challenge art challenge poses manga drawing reference poses drawing tips drawing stuff drawing ideas.

Anime Outfit Ideas Drawing - Outfit design - 39 - closed by LotusLumino | Anime outfits ... : Oc drawings funny drawings drawing challe...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

About

Featured Posts

Follow us

Site Links

Featured Posts

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

    Posted by: guru ppkn cerdas Posted date: Februari 21, 2020 / comment : 0

     perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Permendikbud No 10 Tahun 2017 Perlindungan Bagi Guru
    Permendikbud nomor 10 tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
    Maraknya kriminalisasi terhadap guru menjadi salah yang mendasari lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan ini untuk melindungi gauru yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.

    Baca juga: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

    Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada Permendikbud nomor 10 tahun 2017 ayat (2) karakter a meliputi proteksi terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

    Sedangkan proteksi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b meliputi proteksi terhadap:
    a. pemutusan korelasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. pinjaman imbalan yang tidak wajar;
    c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
    d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
    e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya isi dari Permendikbud No 10 Tahun 2017 perihal proteksi bagi Pendidik dan tenaga kependidikan sanggup didownload di sini.

    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Posting Lebih Baru
    Previous
    Posting Lama

    Tidak ada komentar:

    Leave a Reply

Comments

The Visitors says